![]() |
Dedi Suhardadi dan Yudha Penasehat Hukum Terdakwa |
SUARABERKARYA.COM, TANGERANG - Putusan sela majlis hakim yang sempat tertunda sebelumnya, kini menjadi perhatian khusus atas permintaan yang terulang-ulang sejak sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Salah satu penasehat hukum terdakwa H. Dedi Suhardadi, SH meminta agar majlis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menyerahkan berkas perkara beserta turunannya.
"Maaf yang mulia, sampai saat ini kami belum menerima turunan berkas secara lengkap dan utuh" kata Dedi menyela sebelum ketua majlis halim menutup persidangan, Kamis (12/03/2020)
Setelah disambut jawaban singkat dari ketua majlis hakim, dirinya pun menjawab dengan rinci.
"Maksudnya...?!" tanya ketua majlis hakim H. Soecipto, SH., MH
"Maksud kami, turunan nya yang mulia. Bukan hanya BAP (Berita Acara Pemeriksaan) nya saja. Tapi harus ada turunannya secara lengkap. Seperti surat penangkapan serta barang bukti dan lain sebagainya" jawab Dedi
"Bagaimana mungkin persidangan ini bisa kita lanjutkan jika turunannya tidak kami terima" sambung Dedi.
Dedi juga menekankan agar seluruh turunan pemberkasan beserta barang bukti segera diserahkan. (SB)