![]() |
Suasana sebelum sidang di PN Jakarta Selatan |
Jakarta, 24 Juni 2020 - Perjuangan nasabah WanaArtha Life yang tergabung di wadah Forum Nasabah Wanaartha Life (Forsawa) akhirnya akan terus berlanjut. Pasalnya, gugatan praperadilan yang diajukan oleh WanaArtha Life terkait tidak sahnya penyitaan unit Reksadana milik WanaArtha Life oleh Kejaksaan Agung ditetapkan GUGUR oleh Hakim tunggal Merry Taat Anggarasih, S.H., M.H., pada Selasa, 23 Juni 2020 dengan alasan sidang perkara pokok tindak pidana korupsi (tipikor) Asuransi Jiwasraya sudah disidangkan lebih dulu daripada sidang praperadilan. Sedih, kecewa dan marah bercampur-aduk begitu mendengarkan keputusan sidang praperadilan WanaArtha Life vs Kejaksaan Agung RI tersebut yang berlangsung sejak 8 Juni, 15 Juni sampai dengan 19 Juni 2020. “Kami menghormati keputusan praperadilan walaupun sangat kecewa, sebab secara keilmuan hukum, proses persidangan sejak awal sangat mendukung untuk menang sebab tidak pernah muncul nama WanaArtha atau manajemen WanaArtha sebagai tersangka yang dihubungkan dengan kasus tipikor Asuransi Jiwasraya”, kata Parulian Sipahutar, S.H., Ketua Forsawa.
Kuasa Hukum WanaArtha Life, Erick S. Paat, B.Sc, S.H., M.H., mengatakan “Kami bingung kenapa hakim menjalankan proses persidangan ini. Seharusnya penetapan bisa pada saat sidang perdana atau besoknya. Tetapi ini dilanjutkan sampai ke pembuktian dan kesaksian para ahli. Kami sangat menyayangkan hakim tidak melihat secara objektif bukti-bukti yang sudah disampaikan. Pelanggarannya sudah jelas sekali menurut KUHAP. Status WanaArtha Life bukan sebagai tersangka. Sidang perkara Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak ada keterkaitannya dengan sidang praperadilan ini. Kenapa dinyatakan gugur? Seharusnya dikatakan gugur kalau barang yang disita itu milik tersangka”.
![]() |
Desy Widyantari |
![]() |
Foto bersama Nasabah WanaArtha di depan PN Jaksel |
"Pendaftaran tanggal 17 April 2020, seharusnya sesuai SOP dalam 14 hari sudah ada gelar perkara. Namun kesalahan PN Jakarta Selatan adalah menunda sampai tanggal 8 Juni 2020, di mana memakan waktu 2 bulan. Apakah ini bentuk kesengajaan dari PN Jakarta Selatan?," tanya Erick S. Paat dalam rilisnya yang dikirim ke pers, Jumat (12/6/2020).
Parulian menegaskan “Forsawa akan melakukan audiensi dengan DPR RI, OJK, serta koordinasi dengan Manajemen WanaArtha untuk pengambilan langkah-langkah lanjutan terkait atas penyitaan unit Reksadana berupa Rekening dan Sub Rekening Efek WanaArtha Life, di mana termasuk di dalamnya dana para nasabah atau pemegang polis WanaArtha Life”.
![]() |
Foto persiapan sidang di PN Jaksel |
“Mari kita bersatu dan pastikan semua kita tetap mengawal proses ini sampai nasabah WanaArtha Life mendapatkan kembali hak-haknya yang tertunda. Dan kita sangat berharap kepada otoritas penegak hukum di republik ini, agar mempunyai hati nurani, supaya para nasabah WanaArtha, korban kasus Jiwasraya, bisa mendapatkan hak-haknya kembali”, himbau Parulian.//Freddy.HumasFORSAWA-elhanza
Ttd Pengurus FORUM NASABAH WANAARTHA
Parulian Sipahutar, SH
Ketua Umum FORSAWA
forsawa.pp@gmail.com
0818155710