![]() |
Mayjen TNI Dr. Syamsu Djalal, S.H., M.H. PLT Sekjend Partai Beringin Karya (BERKARYA) |
SUARABERKARYA.COM - 10 Februari 2021 | Pengajuan prubahan perubahan
kepengurusan Partai Beringin Karya (BERKARYA) 2020 -2025 Surat nomor
:065/B/DPP/BERKARYA/I/2021 tertanggal 5 Januari 2021, ditolak MENHUKAM Republik
Indonesia. Hal ini dengan munculnya surat Nomor AHU.UM.01.01 - 34 yang
merupakan jawaban atas permohonan perbaikan susunan pengurus DPP Partai
Berkarya Periode 2020-2025 yang dilayangkan oleh Ketua Umum Partai Beringin
Karya Mayor Jenderal TNI Muchdi Purwoprandjono dan
Badaruddin Andi Picunang
Dalam surat tersebut MENHUKAM RI menyatakan bahwa :
Susunan Kepengurusan Partai Berkarya yang terakhir tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah Susunan Kepengurusan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH - 17.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 30 Juli 2020, tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Panai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025.
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor. M.HH - 17.AH.11.01 Tahun 2020 tersebut saat ini sedang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor perkara 182/G/2020/PTUN/JKT.
Pasal 24 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyatakan bahwa hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik, pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan oleh Menteri sampai perselisihan terselesaikan.
Ketelitian MENHUKAM patut diberikan
apresiassi setinggi tingginya, dan dengan ini Surat Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor: M.HH - 17.AH.11.01 Tahun
2020, tanggal 30 Juli 2020 tetap
berjalan. Sodara Badaruddin Andi Picunang sendiri saat ini sudah digantikan
oleh Mayjen TNI Dr. Syamsu Djalal, S.H., M.H.
sebagai PLT Sekretaris Jenderal. Sempat terjadi dinamika dalam batang tubuh
Partai Beringin Karya (BERKARYA) yang diakibatkan oleh kelalaian Sodara
Badaruddin Andi Picunang yang mengakibatkan adanya 4 pengaduan ke Mahkamah
Partai. Dengan bukti yang ada sebagai Ketua Mahkamah Partai Mayjen TNI Dr.
Syamsu Djalal, S.H., M.H. mengabulkan permohonan penggugat dan langsung
memberhentikan Sodara Badaruddin Andi Picunang dari Sekjend dan digantikan oleh
Partai Mayjen TNI Dr. Syamsu Djalal, S.H., M.H. sendiri. Dalam pleno yang
kuorum keputusan itu dibuat.
Kepemimpinan Mayor Jenderal TNI Muchdi
Purwoprandjono Sebagai Ketua Umum Partai Beringin Karya (BERKARYA) dan Mayjen
TNI Dr. Syamsu Djalal, S.H., M.H. sebagai PLT Sekretaris Jenderal, diyakinkan
tidak ada kubu kubuan lagi. Dengan keputusan Mahkamah Partai yang diputuskan
dalam Pleno, jelas Sodara Badaruddin Andi Picunang sudah diberhentikan dan
tidak diperbolehkan lagi menyebut dirinya sebagai Sekretaris Jenderal. Negara
ini negara hukum, dan sebagai warga Indonesia yang baik sudah seharusnya kita
semua mentaati peraturan hukum yang berlaku.
Dilihat dari torehan media Partai Beringin
Karya (BERKARYA) akan segera menggelar Munas. Munas yang demokrasi dan
dipastikan munas yang damai serta mengedepankan Rekonsiliansi dengan Kubu - Kubu
yang terpisahkan sejak lahirnya Presidium Penyelamat Partai Berkarya tahun
lalu. KPU RI sudah memberikan signal untuk Parpol segera mendaftarkan agar
menjadi peserta pemiliu 2024. Semangat Berkarya Pembaharuan menoreh catatan
sejarah Partai Berkarya akan menjadi prioritas utama dalam Munas Demokrasi yang
akan segera digelar. Dan jelas Munas yang akan digelar adalah Munas Ketua Umum Muchdi PR dan PLT Sekjend Samsu Djalal. Sodara Badaruddin Andi Picunang sudah tidak berkewenangan untuk mengadakan munas atau apapun bentuknya kegiatan kepartaian, karena Badarudin Andi Picunang sudah menjadi anggota biasa Partai Beringin Karya - EZ