SUARABERKARYA - Dikhabarkan
dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jalan Bungur Besar Raya No. 24 26, 28
Kemayoran – Jakarta Pusat. Sidang Keberatan Nasabah PT
Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (“Wanaartha”) yang aset-asetnya turut
terseret di dalam Kasus Jiwasraya telah memasuki pembuktian dan menghadirkan Saksi
Ahli dalam persidangan hari ini 3 Juni 2021. Kisruh Nasabah Wanaartha ini bermula
semenjak Wanaartha menyatakan tidak bisa membayar kewajibannya kepada para
Nasabah pemegang polis dengan alasan asset-asetnya disita oleh Kejaksaan Agung
RI dalam kasus Jiwasraya semenjak Februari 2020. Dalam persidangan kali
ini Nasabah Swanaartha sebagai pihak yang berkeberatan menghadirkan 2 saksi ahli, diantaranya DR. Kornelius Simanjuntak, SH., MH. Ahli
hukum dan Praktek Asuransi, dan Jo Deni,
CRP., CSA., CTA. Ahli Praktek Pasar Modal. Persidangan berjalan dengan hidmat
serta mengikuti protap covid-19.
DR. Kornelius Simanjuntak, SH., MH. menjelaskan dalam keterangannya terkait dampak dari
proses hukum keberatan Nasabah Wanaartha dimana Korporasi Wanaartha dan juga
Direksi Wanaartha tidak sebagai tersangka, terdakwa apalagi terpidana tetapi
dalam hal ini Nasabah Wanaartha di rugikan
karena tidak mendapatkan manfaat dan juga pembayaran premi jatuh tempo.
“Hubungan antara Wanaartha dengan nasabah adalah perjanjian berdasarkan kesepakatan yang diatur dalam hukum perjanjian Indonesia kalau tidak dipenuhi itu bukan tindak pidana tapi Wanprestasi. Misal ada nasabah pemegang polis tiap bulan harusnya bayar premi tapi tidak bayar, apakah pidana? Bukan tapi wanprestasi karena ingkar terhadap janjinya. Tidak ada urusan polisi atau jaksa karena bukan urusannya. Jaksa/polisi baru ikut campur kalau itu tindak penipuan, misal pihak asuransi melakukan penipuan. Nah dalam kasus ini kan asuransi tidak menipu. Sesungguhnya tindakan kejaksaan terhadap wanaartha dan nasabah adalah pelanggaran hukum”, tegasnya. Dr. Kornelius Simanjuntak, SH., MH., menambahkan “Tindakan kejaksaan adalah hal yang keliru, maka dari itu seharusnya majelis hakim membatalkan penyitaan tersebut dan mengembalikan dana nasabah”.
Sementara
Jo Deni ahli pasar modal menunjukkan mekanisme transaksi dalam Pasar Modal, apakah benar
informasi bahwa antara penjual dan pembeli saham dalam Pasar Modal bisa saling
mengatur harga.
“Yang Mulia, saya perlihatkan dalam transaksi
nyata dalam Pasar Modal pada TV Monitor bahwa transaksi terjadi dalam hitungan
detik, dan bagaimana bisa mengatur pembelian dan juga harga saham dalam Pasar
Modal bila peruabahan begitu cepat. Dapat kita lihat, saya baru memasukkan uang
saya di transaksi Pasar Modal, dalam beberapa menit perubahan harga terjadi
di Pasar Modal berubah dengan begitu
cepat setiap saat. Bahkan transaksi 2
jam yang lalu saja bisa berubah naik ataupun turun”, pungkasnya.
Para
pemegang polis atau nasabah melihat ada kejanggalan dalam penyitaan yang
dilakukan Oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam kasus Jiwasraya, namun
apalah daya dan upaya yang bisa dilakukan dalam perjuangan mendapatkan hak Kembali
selain menunjukan kebenaran dan memohon . kepada Yangmulia Hakim dengan penuh
harapan. - Red